Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015

Musyawarah Desa Tentang Perubahan  APBDesa Tahun Anggaran 2015- Sahabat Pembaca, kemarin pada tanggal 10 September 2015 saya menerima undangan bernomor 183/2015 dari Kepala Desa Gandusari. Undangan tersebut adalah undangan untuk  musyawarah membahas perubahan APBDesa Tahun 2015. Pada undangan tersebut tertulis  mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu pada tanggal 11 September 2015, pukul 20.00 WIB, sehingga pada malam Sabtu ( 11-09-2015 ) saya pun menghadiri musyawarah yang bertempat di Rumahnya Bapak Waliman ( Kepala Desa Gandusari ).

Musyawarah tersebut diikuti oleh Tuan Rumah selaku Kepala Desa, 5 Orang Anggota /1 Orang Ketua/1 Orang Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), dan Plt Sekdes. Acara dibuka dengan berdo'a bersama yang dipimpin oleh Kepala Desa Gandusari. Setelah selesai memimpin do'a, Bapak Waliman langsung memberi kata sambutannya. Dalam sambutannya itu, Kades mengucapkan terimkasih kepada peserta musyawarah dan menyampaikan poin-poin masalah yang akan dimusyawarahkan pada malam itu.Salah satu dari poin tersebut yakni tentang adanya perubahan pendapatan desa sehingga APBDesa harus dirubah.

Berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA pasal 33 bahwa APBDesa dapat dirubah dengan syarat atau ketentuan-ketentuan yang berlaku. Di bawah ini adalah kutipan dari pasal 33 permendagri nomor 113 tahun 2014 :

1. Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
  • a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  • b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  • c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
  • d. terjadi peristiwa khusus,  seperti  bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  • e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2. Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

3. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa.

Adapun  Tata Cara Penetapan Perubahan APBDesa yang sama dengan Cara Penetapan APBDesa yang dimaksud yaitu sesuai pasal 20 -32 .

Kutipan permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 20 :
  1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
  2. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
  3. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui tentang isi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, silakan Download PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
Musyawarah Desa Tentang Perubahan  APBDesa Tahun Anggaran 2015
Sahabat Pembaca, kembali ke inti musyawarah pembahasan rancangan Perubahan APBDesa Desa Gandusari Tahun Anggaran 2015. Setelah Kades Gandusari, Kec. Kuwarasan, Kab. Kebumen selesai dalam membuka acara tersebut, Kades meminta tolong ke Plt Sekdes untuk menyampaikan rancangan perubahan APBDes.

Pada kesempatan itu, Bapak Basuki ( Plt Sekdes ) menyampaikan uraian yang antara lain meliputi jumlah pendapatan DD, ADD, bagi hasil pajak, retribusi,PAD, BANPROV. Selain itu, jumlah belanja seperti belanja: penyediaan jasa administrasi perkantoran, penyusunan peraturan desa, pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, dan jenis belanja lainnya.

Setelah Bapak Basuki menyampaikan tentang pendapatan dan belanja baik yang terkait nominal sebelum perubahan dan setelah perubahan beserta keterangan lainnya, acara dilanjutkan dengan pembahasan bersama tentang rancangan Perubahan APBDesa tersebut.

Musyawarah pun terasa asyik karena semua pesertanya aktif menyampaikan pertanyaan, jawaban, maupun argumennya masing-masing. Pada intinya musyawarah berjalan dengan lancar sukses, di mana semua anggota BPD sepakat untuk menyetujui dan mengesahkan rancangan Perubahan ABBDesa yang diajukan oleh Kades, sehingga pada malam itu semua peserta musyawarah sepakat untuk menuangkan hasil rapatnya ke berita acara.

Demikian sekilas info Musyawarah Desa Tentang Perubahan  APBDesa Tahun Anggaran 2015.