Cara Laporan Pajak ( SPT ) Tahunan di Aplikasi Efiling DJP Online Terbaru 2016-Setiap wajib pajak dapat melaporkan pembayaran pajaknya secara online di aplikasi DJP Online yang disediakan atau dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebelum ke pembahasan cara laporan pajak tahunan online, perlu Anda ingat bahwa data yang dilaporkan harus sesuai dengan data yang ada di Formulir 1721-A1 ( untuk wajib pajak non PNS ) atau data yang ada di formulir 1721 -A2 ( PNS, TNI, POLRI.Pejabat Negara, dan pensiunan ). Adapun contoh data yang ada di Formulir 1721-A2 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
A. Penghasilan Bruto ( nomor 1-11)
B. Pengurangan ( nomor 12 dan 13 )
C. Penghitungan PPh Pasal 21 ( nomor 15 - 23 )
- Gaji Pokok/Pensiun = 28.736.400
- Tunjangan Istri = 2.646.660
- Tunjangan Anak = 1.058.664
- Jumlah Gaji dan Tunjangan Keluarga ( jumlah 1-3 ) = 32.441.724
- Tunjangan Perbaikan Penghasilan = -
- Tunjangan Struktural/Fungsional = 3.432.000
- Tunjangan Beras = 3.348.480
- Tunjangan Khusus = -
- Tunjangan Lain-lain = -
- Penghasilan Tetap dan Teratur Lainnya yang Pembayarannya Terpisah dari Pembayaran Gaji = -
- Jumlah Penghasilan Bruto ( jumlah 4-10 ) = 39.222.204
- Biaya Jabatan/Biaya Pensiun = 1.847.622
- Iuran Pensiun atau Iuran THT = 1.433.166
- Jumlah Pengurangan ( jumlah nominal dari point nomor 12 dan 13) = 3.280.788
- Jumlah Penghasilan Neto ( jumlah nominal dari pengurangan point nomor 11 dikurangi point nomor 14 )
- Jumlah Penghasilan Neto Masa Sebelumnya = -
- Jumlah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21(setahun/distahunkan) = 35.941.416
- Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) = 24.300.000
- Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan( point 17 dikurangi point 18 ) = 11.641.000
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan = 582.050
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya = -
- PPh Pasal 21 Terutang = 582.050
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
- 23 A. Atas gaji dan tunjangan = 582.050
- 23 B. Atas penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji = -
Cara melaporkan data yang ada pada formulir seperti contoh di atas di aplikasi DJP Online adalah sebagai berikut :
1. Kunjungi situs web djponline
2. Masukkan NPWP dan password kemudian klik Login
3. Klik Efiling
4. Buat SPT, klik tulisan klik di sini
5. Klik untuk Lanjut isi SPT 1770 SS
6. Pilih tahun pajak, status SPT, kemudian klik Lanjut
7. Isi nominal sesuai dengan yang ada di formulir 1721, setelah data diisi silahkan centang kemudian klik Simpan
8. Konfirmasi. Klik Ya
9. Perekaman data berhasil, untuk mengirim SPT silahkan klik OK
10. Ambil kode verifikasi untuk pengiriman SPT, silahkan klik tulisan klik di sini
11. Kode verifikasi akan dikirim ke email wajib pajak, klik OK
12. Kode verifikasi telah dikirimkan ke email wajib pajak, silahkan klik OK dan jangan ditutup dulu tab djp online, silahkan buka di pesan masuk di dashboard email Anda.
13. Buka kotak pesan masuk di dashboard email Anda
14. Masukkan kode verifikasinya, kemudian klik Kirim SPT
15. SPT wajib pajak berhasil dikirim
16. Buka email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik laporan SPT Pajak
17. Untuk melihat daftar dokumen SPT, silahkan klik Lihat SPT
18. Contoh Daftar Dokumen SPT
Demikian Cara Pengisian Laporan SPT di DJP Online. Semoga bermanfaat