Cara Laporan Pajak Tahunan di Aplikasi Efiling DJP Online Terbaru 2016 ( Update )

Cara Laporan Pajak  ( SPT ) Tahunan di Aplikasi Efiling DJP Online Terbaru 2016-Setiap wajib pajak dapat melaporkan pembayaran pajaknya secara online di aplikasi DJP Online yang disediakan atau dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sebelum ke pembahasan cara laporan pajak tahunan online, perlu Anda ingat bahwa data yang dilaporkan harus sesuai dengan data yang ada di Formulir 1721-A1 ( untuk wajib pajak non PNS ) atau data yang ada di formulir 1721 -A2 ( PNS, TNI, POLRI.Pejabat Negara, dan pensiunan ). Adapun contoh data yang ada di Formulir 1721-A2 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

A. Penghasilan Bruto ( nomor 1-11)
B. Pengurangan ( nomor 12 dan 13 )
C. Penghitungan PPh  Pasal 21 ( nomor 15 - 23 )
  1. Gaji Pokok/Pensiun = 28.736.400
  2. Tunjangan Istri = 2.646.660
  3. Tunjangan Anak = 1.058.664
  4. Jumlah Gaji dan Tunjangan Keluarga ( jumlah 1-3 ) = 32.441.724
  5. Tunjangan Perbaikan Penghasilan = -
  6. Tunjangan Struktural/Fungsional = 3.432.000
  7. Tunjangan Beras = 3.348.480
  8. Tunjangan Khusus = -
  9. Tunjangan Lain-lain = -
  10. Penghasilan   Tetap dan  Teratur Lainnya yang Pembayarannya Terpisah dari  Pembayaran Gaji = -
  11. Jumlah Penghasilan Bruto ( jumlah 4-10 ) = 39.222.204
  12. Biaya Jabatan/Biaya Pensiun = 1.847.622
  13. Iuran Pensiun atau Iuran THT = 1.433.166
  14. Jumlah Pengurangan ( jumlah nominal dari point nomor 12 dan 13) = 3.280.788
  15. Jumlah Penghasilan Neto ( jumlah nominal dari pengurangan point nomor 11 dikurangi point nomor 14 )
  16. Jumlah Penghasilan Neto Masa Sebelumnya = -
  17. Jumlah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21(setahun/distahunkan) = 35.941.416
  18. Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) = 24.300.000
  19. Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan( point 17 dikurangi point 18 ) = 11.641.000
  20. PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan = 582.050
  21. PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya = -
  22. PPh Pasal 21 Terutang = 582.050
  23. PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
  • 23 A.  Atas gaji dan tunjangan = 582.050
  • 23 B.  Atas penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji = -
Cara melaporkan data yang ada pada formulir seperti contoh di atas di aplikasi DJP Online adalah sebagai berikut :

1. Kunjungi situs web djponline

Menu Login DJP Online

2. Masukkan NPWP dan password kemudian klik Login

Login DJP Online

3. Klik Efiling


4. Buat SPT, klik tulisan klik di sini


5. Klik untuk Lanjut isi SPT 1770 SS


6. Pilih tahun pajak, status SPT, kemudian klik Lanjut


7. Isi nominal sesuai dengan yang ada di formulir 1721, setelah data diisi silahkan centang kemudian klik Simpan


8. Konfirmasi. Klik Ya


9. Perekaman data berhasil, untuk mengirim SPT silahkan klik OK


10. Ambil kode verifikasi untuk pengiriman SPT, silahkan klik tulisan klik di sini


11. Kode verifikasi akan dikirim ke email wajib pajak, klik OK


12. Kode verifikasi telah dikirimkan ke email wajib pajak, silahkan klik OK dan jangan ditutup dulu tab djp online, silahkan buka di pesan masuk di dashboard email Anda.


13. Buka kotak pesan masuk di dashboard email Anda


14. Masukkan kode verifikasinya, kemudian klik Kirim SPT


15. SPT wajib pajak berhasil dikirim


16. Buka email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik laporan SPT Pajak


17. Untuk melihat daftar dokumen SPT, silahkan klik Lihat SPT


18. Contoh Daftar Dokumen SPT


Demikian Cara Pengisian Laporan SPT di DJP Online. Semoga bermanfaat