STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan fasilitas, lokasi dan jangka waktu pemakaian.
Pasal 9
Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
a. setiap memasuki tempat rekreasi dan olahraga dikenakan Retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Waduk Sempor dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 4.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
2. Waduk Wadaslintang dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
3. Pantai Karangbolong dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
4. Pantai Suwuk dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
5. Pantai Petanahan dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
6. Goa Jatijajar dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 7.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 4.000,00
7. Pantai Logending dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 4.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
8. Goa Petruk dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 7.500,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 4.000,00
9. Pemandian Air Panas Krakal dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 2.500,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 1.500,00
10. Tempat Rekreasi Pantai Rowo, Pantai Ambal, Pantai Brecong, Pantai Setrojenar, Pantai Tegalretno, Pantai Surorejan, dan Pantai Menganti dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 2.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 1.000,00
b. bagi setiap orang yang mandi di Pemandian Air Panas Krakal dipungut Retribusi sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per orang;
c. bagi setiap orang yang mengusahakan sarana rekreasi yang berupa kuda, andong dan sejenisnya di lokasi objek wisata dikenakan Retribusi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap sarana per hari;
d. bagi setiap orang yang mengusahakan sarana rekreasi yang berupa ATV (All-Terrain Vehicle) dan sejenisnya di lokasi objek wisata dikenakan Retribusi sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap sarana per hari;
e. penggunaan khusus tempat olah raga yang berada di lokasi objek wisata dikenakan Retribusi menempati yang besarnya Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari;
f. bagi pengusaha fotografi yang masuk tempat rekreasi dikenakan Retribusi setiap unit sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per hari;
g. bagi pengusaha jasa tirta dikenakan Retribusi setiap perahu sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari; dan
h. bagi setiap orang yang melakukan ritual di Karang Bolong dikenakan Retribusi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari.
Demikian tentang Daftar Harga Tiket Masuk Tempat Wisata di Kebumen 2015/2016. Semoga bermanfaat